Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pemikiran bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, Pemerintah sudah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Pemerintah menetapkannya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri); Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin ihwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 ialah sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa). Berikut ...
contoh latihan soal