Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Guru

Juknis Dukungan Insentif Guru Bukan Pns 2019

Juknis perihal proteksi tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2019 kesannya diterbitkan. Regulasi tersebut yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi kepastian akan kembali dikucurkannya tunjangan insentif untuk yang kedua kalinya semenjak diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018 silam. Tunjangan insentif yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan proteksi tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses mencar ilmu mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya kalau kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga bisa meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melakukan tugasnya. Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan ado...

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Santunan Profesi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, pada 19 September 2016, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, dan Kepala MA Negeri se-Indonesia. Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran sumbangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 ( on going ), sesuai data hasil verifikasi Irjen, semoga segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2016. Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya yaitu sebagai berikut: SURAT EDARAN Nomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 TENTANG PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING) ...

Foto Profil Fb-Twitter Sambut Hari Santri Nasional

Menyambut Hari Santri Nasional, tanggal 22 Oktober 2016, blog , mendesain beberapa foto profil dengan templat Hari Santri Nasional. Templat foto profil Hari Santri Nasional tersebut sanggup dipakai secara gratis untuk menghiasi foto profil akun facebook, twitter, dan akun jejaring sosial lainnya sehingga foto profil masing-masing akan bernuasa Hari Santri. Madrasah, siswa, dan guru memang identik dengan dunia santri. Madrasah menjadi salah satu forum pendidikan tertua kawasan hidup dan berkembangnya santri, Karena itu menjadi hal yang masuk akal kalau kemudian segenap warga madrasah turut serta memeriahkan perayaan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Hari Santri Nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Kepres Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Kamis, 15 Oktober 2015. Pemilihan 22 Oktober 1945 didasarkan pada tanggal dikala Kiai Hasyim Asy'ari (ber...

Lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan (Lirik Video, Mp3)

Syuhada Kemerdekaan menjadi salah satu lagu dalam Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Dalam artikel kali ini dibagikan video + lirik, MP3, dan lirik Lagu Syuhada Kemerdekaan tersebut. Lagu Mars Hari Santri Nasional - Syuhada Kemerdekaan diciptakan oleh M Ridwan Taiyeb. Liriknya sendiri terinspirasi dari 'Syair Kemerdekaan' karya KH. Raden Asnawi, salah satu tokoh NU asal kota Kudus, Jawa Tengah. Syair Kemerdekaan tersebut lalu ditulis ulang oleh M Ridwan Taiyeb dengan Nova DS sebagai aransemen sekaligus vokalisnya. Jangan lupa, untuk menyambut Hari Santri Nasional, pasang foto profil facebook bernuansa Hari santri, baca : Foto Profil FB-Twitter Sambut Hari Santri Nasional 1. Video Lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan bersama akun youtube MegaAlmoon (www.youtube.com/user/MegaAlmoon), mengupload ulang lagu Hari Santri Nasional (Syuhada Kemerdekaan) di situs membuatkan video youtube. Video tersebut selain dileng...

Daftar Calon Penerima Plpg 2016 Kemenag Mapel Umum (Sk Dirjen No 5971 Tahun 2016)

Daftar calon peserta sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 yang dinanti-nanti balasannya muncul juga. Melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam balasannya merilis Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 yang tandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut akan mengikuti sertifikasi guru melalui rujukan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan rujukan pertolongan akta pendidik secara pribadi pada LPTK/PTU yang ditunjuk. Adapun daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 tersebut terdiri atas guru-guru pada tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliy...

Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan Di Simpatika?

Memasuki masa Verval Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017, salah satu pertanyaan yang mengemuka yaitu 'Apakah rasio siswa sudah diberlakukan di Simpatika?'. Rasio Guru : Siswa memang menjadi 'momok menakutkan' bagi sebagian guru bersertifikat pendidik, utamanya di madrasah yang mempunyai kelas (rombel) dengan penerima didik kurang dari 15 siswa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap  di madrasah pemilik Sertifikat  Pendidik berhak mendapat  tunjangan  profesi apabila  mengajar  di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa. Kecuali pada MAK yang rasio idealnya yaitu 1:12. Jika kurang dari itu, berarti tidak berhak mendapat dukungan profesi. Meskipun syarat-syarat lainnya, menyerupai pemenuhan 24 JTM dan linieritas mata pelajaran yang diampu dengan NRG, telah terpenuhi. Rasio ideal siswa ...

Permendikbud No 10 Tahun 2017, Dukungan Bagi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 ihwal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu upaya proteksi terhadap guru (pendidik) dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Permendikbud ini diteken pada 28 Februari 2017. Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ini ada empat proteksi yang didapatkan oleh pendidik dan tenaga pendidik. Keempatnya meliputi, proteksi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. Dengan permendikbud ini, akan lebih menawarkan jaminan proteksi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya. 1. Perlindungan Hukum Perlindungan aturan bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan, meliputi proteksi terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakukan tidak adik. Baik yang dilakukan oleh penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, maupun pi...

Edaran Dirjen Pendis Wacana Pemanfaatan Npk

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 wacana Pemanfaatan NPK. Surat ini menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK. Sebagaimana diketahui, semenjak tahun 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag atau biasa disingkat sebagai NPK. NPK merupakan nomor atau aba-aba khusus yang diberikan kepada guru yang bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yang terdiri atas 13 digit unik ( unique key ) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag. Penerbitannya melalui aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama, Simpatika (Sistem Informasi dan Manjemen Pendidik dan ...

Juknis Proteksi Khusus Guru (Tkg) Ra Dan Madrasah

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata telah menyiapkan kontribusi Tunjangan Khusus Guru atau TKG untuk guru RA dan Madrasah se-Indonesia. Tunjangan Khusus Guru ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran tunjangan yang sanggup diperoleh oleh guru bermacam-macam antara 1,35 juta sampai 2,3 juta perbulannya. Tunjangan ini sanggup diberikan kepada guru PNS maupun Non PNS yang mengajar di RA maupun Madrasah . Awal Januari 2017 silam telah disahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 wacana Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017. mari kita simak secara terang apa dan bagaimana Tunjangan Khusus Guru atau TKG tersebut, siapa saja guru RA dan Madrasah yang berhak untuk mendapatkan TKG (mekanisme penerima), prosedur penyaluran dan pembayarannya, nominal atau besar tunjangan, serta hal-hal lain terkait prosedur pelaksanaannya. Tentunya ...

Linieritas Mapel Sertifikasi Di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) sanggup diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan akta pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Artikel ini akan khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya akan dibahas dalam artikel tersendiri. Linieritas kerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang mendapatkan derma profesi guru (TPG). Sebagaimana diketahui, seorang guru mempunyai beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) sampai maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui yaitu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas. Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun kalau yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru ...