Juknis perihal proteksi tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2019 kesannya diterbitkan. Regulasi tersebut yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi kepastian akan kembali dikucurkannya tunjangan insentif untuk yang kedua kalinya semenjak diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018 silam. Tunjangan insentif yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan proteksi tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses mencar ilmu mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya kalau kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga bisa meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melakukan tugasnya. Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan ado...
contoh latihan soal