Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Regulasi

Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani eksklusif oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs , MA, dan MAK. Sekilas tidak ada perubahan yang signifikan dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun 2019/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya. 1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga dengan Juli 2019. Proses PPDB sanggup di...

Juknis Tpg Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 alhasil dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini gres dipublikasikan awal Februari ini. Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan perihal prosedur dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) biar dukungan profesinya sanggup dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia. Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi...

Aturan Jumlah Siswa Dan Rombel Di Madrasah

Aturan jumlah siswa dan rombongan mencar ilmu (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah . Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen ratifikasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran kontribusi profesi guru. Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan menerima tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika sepertinya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel. Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah telah diatur dalam beberapa regulasi yang berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yang menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru , hampir selalu tercantum dalam Juknis Pen...

Edaran Revisi Juknis Tpg 2019 - Ekuivalensi Kiprah Embel-Embel

Melanjutkan tradisi, alhasil Juknis TPG 2019 mengalami revisi sebagaimana yang terjadi pada juknis TPG di dua tahun terakhir. Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini terutama terkait dengan ekuivalensi jam kiprah pelengkap lain yang mencakup wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/PKG atau BKK. Semula dalam Juknis TPG 2019 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui sebagai ekuivalen 6 JTM. Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 wacana Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Terkait dengan revisi Juknis TPG ini, ayo madrasah , pernah berkelakar dalam salah satu posting di fanspage FB dan Instagram: "Jika bukan Simpatika yang menyesuaikan Juknis, Pasti Juknis TPG 2019 yang akan direvisi. Juknis TPG kok direvisi? Juknis TPG 2017 mengalami revisi. Juknis TPG 2018 pun pernah direvisi. Siapa tahu yang 2019 melanjutkan t...

Perubahan Sk Dirjen Nrg 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas Sk Dirjen 2406 Dan 1715

Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen ihwal Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2015 kesudahannya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri kesudahannya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 ihwal Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 yang diteken pada 27 Juni 2016 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2015 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran santunan profesi bagi mereka. 1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Pada tanggal 28 Maret 2016 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada po...

Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (Sk Dirjen No 3932 Tahun 2016)

Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun Pelajaran 2016/2017 telah ditetapkan menurut SK Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2016. SK Dirjen ini menambah panjang daftar madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 (kurtilas). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dirjen Pendis juga sudah memutuskan daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 melalui SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 perihal Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016. Dalam SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang diteken pada 18 Juni 2016 ini ditetapkan sebanyak 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2016. Madrasah tersebut mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia. 1. Download SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 Untuk mengunduh SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang mendasari suatu madrasah berhak menyelenggarakan Kurikulum 201...

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Santunan Profesi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, pada 19 September 2016, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, dan Kepala MA Negeri se-Indonesia. Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran sumbangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 ( on going ), sesuai data hasil verifikasi Irjen, semoga segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2016. Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya yaitu sebagai berikut: SURAT EDARAN Nomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 TENTANG PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING) ...

Juknis Penyusunan Ktsp Ra (Sk Dirjen No. 2761/2019)

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA). Juknis tersebut dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2761 Tahun 2019 yang disyahkan pada 17 Mei 2019. Juknis Penyusunan KTSP untuk Raudlatul Athfal (RA) ini merupakan satu dari sembilan regulasi gres yang mengatur perihal Raudlatul Athfal. Sebagaimana lansir dari situs pendis,kemenag.go.id, Kemenag telah menerbitkan 9 juknis untuk memperkuat eksistensi Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis yang merupakan implementasi kurikulum RA yang dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 Tahun 2019. KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai contoh dalam menyelenggarakan pendidikan di RA. Mengingat pentingnya KTSP ini, penyusunannya harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Raudlatul Athfal yang mencakup Yayasan, pengelola dan pendidi...

Permendikbud No 10 Tahun 2017, Dukungan Bagi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 ihwal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu upaya proteksi terhadap guru (pendidik) dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Permendikbud ini diteken pada 28 Februari 2017. Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ini ada empat proteksi yang didapatkan oleh pendidik dan tenaga pendidik. Keempatnya meliputi, proteksi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. Dengan permendikbud ini, akan lebih menawarkan jaminan proteksi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya. 1. Perlindungan Hukum Perlindungan aturan bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan, meliputi proteksi terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakukan tidak adik. Baik yang dilakukan oleh penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, maupun pi...

Juknis Penyusunan Rpp Ra (Sk Ditjen No. 2762/2019)

Dalam rangka mewujudkan perencanaan acara mencar ilmu anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal diharapkan Penyusunan Perencanaan Pembelajaran yang baik. Karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal . Juknis ini sebagai pola bagi para pendidik RA dalam menyusun perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudhatul Athfal. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melakukan acara bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibentuk oleh pendidik sebelum acara pembelajaran dilaksanakan. Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal P...

Juknis Bop Ra Tahun 2017

Sebagai pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017, atau yang lebih dikenal sebagai Juknis BOP RA 2017. Juknis ini berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017. BOP ialah salah satu kegiatan pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang berupa pemberian dana pribadi kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan pada jumlah siswa pada masing-masing RA. Bantuan ini sanggup dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Adapun besaran BOP yang diterimakan kepada RA ialah Rp. 300.000 persiswa pertahun yang disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2017 ini BOP direncanakan akan disalurkan satu tahap d...

Edaran Dirjen Pendis Wacana Pemanfaatan Npk

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 wacana Pemanfaatan NPK. Surat ini menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK. Sebagaimana diketahui, semenjak tahun 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag atau biasa disingkat sebagai NPK. NPK merupakan nomor atau aba-aba khusus yang diberikan kepada guru yang bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yang terdiri atas 13 digit unik ( unique key ) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag. Penerbitannya melalui aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama, Simpatika (Sistem Informasi dan Manjemen Pendidik dan ...

Juknis Pembelajaran Pai Ra (Sk Ditjen No. 2763/2019)

Salah satu dari 9 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019. Regulasi ini berisikan petunjuk teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama islam (PAI) di Raudhatul Athfal (RA). Sesuai dengan namanya, SK Ditjen Pendis ini sebagai pedoman dan pola dalam menyelenggarakan dan berbagi pembelajaran PAI yang terintegrasi di RA. Raudhatul Athfal sebagai salah satu forum pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu berbagi pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI di RA ini terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip anak usia dini. Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tersebut yang mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudlatul Athfal. 1. Juknis Pengembangan Pembelajar...