Skip to main content

Juknis Tpg Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 alhasil dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini gres dipublikasikan awal Februari ini.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan perihal prosedur dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) biar dukungan profesinya sanggup dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.

 Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor Juknis TPG Madrasah Tahun 2019

Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2019, besaran dukungan yang akan diterima oleh guru dan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan dukungan sebesar honor pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing, mendapat dukungan yang diubahsuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapat dukungan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan


Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan legalisasi ekuivalensi kiprah perhiasan guru. Tugas perhiasan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu kiprah perhiasan dan kiprah perhiasan lain.

Tugas perhiasan guru terdiri atas:

  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas perhiasan lain guru meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas perhiasan lain sanggup dikomulatifkan sampai maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu kiprah perhiasan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) sanggup ditambahkan kiprah perhiasan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.

Dari daftar kiprah perhiasan tersebut terdapat jenis kiprah perhiasan gres menyerupai pengurus organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui sebagai 6 JTM pada juknis TPG 2019 hanya diakui 2 JTM.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban kiprah perhiasan ini, telah dibahas mendetail di artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019. Pun terkait rasio dan dispensasi, Baca: Dispensasi Rasio.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran dukungan profesi guru madrasah Tahun 2019, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta lampirannya.

Download Juknis TPG Madrasah 2019


Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 (UNDUH FILE DI SINI)

File terdiri atas dua bagian, pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Dan file kedua ialah lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019.

Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2019 yang semoga sanggup dipahami oleh semua pihak sehingga dukungan profesi guru madrasah tahun 2019 sanggup dibayarkan dengan baik dan lancar.

Popular posts from this blog

Soal Modal Auxiliary, Soal Online Bahasa Inggris Dan Jawaban

Berikut ini Soal Modal Auxiliary, Soal Online Bahasa Inggris dan Jawaban. Seperti biasanya, soal ini berupa kuis atau tes online bahasa Inggris yang mana kalian sanggup eksklusif menjawab soal dengan cara mengklik bulatan di depan balasan yang kalian anggap paling benar. Jika balasan kalian benar atau salah pun, maka skor akan eksklusif ditampilkan otomatis. Skor untuk satu soal ialah 5. Tes Online "Modal Auxiliary" Petunjuk: klik lingkaran yang ada di depan balasan yang benar. Poin untuk satu soal ialah 5 1. You can't do the test if you don't study. You .... stay at home and study harder. be able to should would may 2. Mr. Tukul has a large house and three luxury cars. He .... be rich. may can must should 3. It's very cold and windy outside. If you don't have a coat, you .... borrow mine. shall should must can 4. They told me that they .... like to go to the beach. could would will must 5. Nina asked her mother :"

Soal Luas Dan Keliling Segitiga Plus Kunci Jawaban

Berikut ini adalah Soal Luas dan Keliling Segitiga . Soal sudah dilengkapi dengan Kunci Jawaban serta Pembahasan. Soal Luas dan Keliling Segitiga ini terdiri dari 20 soal pilihan ganda dan 10 soal uraian. Dengan adanya soal ini, semoga dapat membantu bapak/ ibu wali murid, wali kelas yang membutuhkan Soal Luas dan Keliling Segitiga untuk materi latih putra-putri/ anak didik yang duduk di kursi sekolah dasar kelas 4, 5 dan 6. I. Berilah tanda silang (X) pada abjad a, b, c atau d di depan tanggapan yang paling benar ! 1. Segitiga yang ketiga sisinya sama panjang disebut segitiga .... a. siku-siku b. sama kaki c. sama sisi d. sembarang 2. Pada segitiga sama sisi, besar setiap sudutnya yakni .... a. 50° b. 60° c. 70° d. 80° 3. Keliling berdiri di atas yakni .... cm a. 21 b. 22 c. 24 d. 25 4. Diketahui segitiga ABC siku-siku di B. Jika luas segitiga ABC 105 cm² dan panjang AB = 14 cm, maka panjang BC yakni .... cm. a. 15 b. 16 c. 18 d. 20 5. Diketahui seg

Rumus Waktu Berpapasan Dan Susul Menyusul Plus Pola Soal

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak permasalahan yang berkaitan dengan jarak, kecepatan, dan waktu tempuh. Materi yang akan kita bahas kali ini sangat berkaitan dengan pembelajaran tersebut yaitu perihal berpapasan dan menyusul. Ketika dua orang melaksanakan perjalanan dari arah berlawanan dan melalui jalur yang sama, biasanya mereka akan berpapasan. Pun kalau dua orang melaksanakan perjalanan dari arah yang sama dan melalui jalur yang sama, besar kemungkinan mereka susul menyusul. Pada pembelajaran sebelumnya, telah  dibahas cara menuntaskan soal jarak, kecepatan, dan waktu tempuh. Ketika bertemu soal perihal waktu berpapasan atau susul menyusul, bagaimana cara mengerjakannya? Mari kita pelajari tolong-menolong cara menuntaskan soal tersebut dengan Rumus Waktu Berpapasan dan Menyusul. Agar lebih gampang memahaminya, simak juga teladan soalnya. Namun sebelum membahas bahan perihal waktu berpapasan dan menyusul, alangkah baiknya kita mengingat kembali bahan perihal jarak, kecepata