Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Sertifikasi Guru

Juknis Tpg Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 alhasil dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini gres dipublikasikan awal Februari ini. Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan perihal prosedur dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) biar dukungan profesinya sanggup dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia. Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi...

Ekuivalen Kiprah Komplemen Guru Berdasar Juknis Tpg 2019

Ekuivalen JTM guru dengan kiprah aksesori yang diakui dalam pemenuhan beban kerja guru dan kepala madrasah tahun 2019 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2019 yang gres saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis kiprah aksesori dan jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yang diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel setahun yang lalu,  Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018 . Salah perubahan yang paling mencolok ialah ekuivalensi wali kelas yang hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal pada juknis TPG tahun 2018, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melaksanakan pembagian kiprah mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi akan terpenuhi beban kerjanya yang disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam ...

Perubahan Sk Dirjen Nrg 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas Sk Dirjen 2406 Dan 1715

Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen ihwal Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2015 kesudahannya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri kesudahannya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 ihwal Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 yang diteken pada 27 Juni 2016 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2015 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran santunan profesi bagi mereka. 1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Pada tanggal 28 Maret 2016 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada po...

Pendaftaran Ppg Dalam Jabatan 2019 Dibuka

Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2019 bagi guru madrasah telah dibuka melalui layanan Simpatika. Bagi guru-guru madrasah dan RA se-Indonesia yang memenuhi persyaratan sanggup segera melaksanakan registrasi melalui akun simpatika masing-masing. Karena waktu registrasi yang dibatasi mulai tanggal 10 April 2019 hingga 28 April 2019. Bagi guru madrasah dan RA yang memenuhi persyaratan sebagai penerima PPG atau Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2019, akan pribadi muncul pesan / notifikasi untuk melaksanakan registrasi begitu PTK berhasil login ke akun Simpatika masing-masing. Jika pesan tersebut tidak muncul, sanggup jadi terdapat persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi. Atau untuk memastikan, guru sanggup mengecek pribadi melalui sajian "PPG dalam Jabatan" yang ada di kumpulan sajian sebelah kiri. 1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2019 Adapun persyaratan dan mekanisme pelaksanaan registrasi PPG dalam Jabatan ini mengacu pada Surat Edaran ...

Daftar Calon Penerima Plpg 2016 Kemenag Mapel Umum (Sk Dirjen No 5971 Tahun 2016)

Daftar calon peserta sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 yang dinanti-nanti balasannya muncul juga. Melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam balasannya merilis Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 yang tandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut akan mengikuti sertifikasi guru melalui rujukan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan rujukan pertolongan akta pendidik secara pribadi pada LPTK/PTU yang ditunjuk. Adapun daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 tersebut terdiri atas guru-guru pada tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliy...

Daftar Linieritas Ijazah S1/Div Dengan Prodi Ppg 2019

Daftar linieritas kualifikasi pendidikan S-1/D-IV dengan jadwal studi PPG dalam Jabatan Tahun 2019. Seiring dengan dibukanya pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2019 , banyak guru madrasah yang berbondong-bondong mendaftarkan diri. Apalagi pada registrasi tahun ini dibuka bagi guru yang mengajar sebelum tanggal 31 Desember 2015. Padahal pada registrasi tahun-tahun sebelumnya (baik PPG maupun PLPG) persyaratan TMT selalu tahun 2005. Tak urung majunya TMT yang berhak mendaftarkan diri untuk mengikuti PPG dalam Jabatan sampai 10 tahun ini, menciptakan banyak guru yang mendaftar. Salah satu yang perlu dicermati dalam registrasi PPG dalam Jabatan yaitu linieritas ijazah S1/DIV dengan jadwal studi PPG yang dipilih. Meski dalam layanan Simpatika pribadi menunjukkan pilihan-pilihan yang sesuai, namun tak urung banyak juga guru yang bimbang dan ragu. Menyikapi hal tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam Surat Edaran Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 ihwal Persiapan P...

Kapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2016?

Kapan pelaksanaan sertifikasi guru madrasah tahun 2016? Pertanyaan penuh harap yang muncul pasca terbitnya SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Namun rupanya keinginan untuk segera mengikuti pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 harus pupus sejenak. Beberapa hari silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016. Surat edaran tertanggal 10 November 2016 yang ditandatangani Kamarudin Amin tersebut berisi perihal penundaan pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru madrasah tahun 2016. Lho? Ya, dengan alasan efisiensi anggaran maka pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Sedangkan calon penerima sertifikasi guru madrasah tahun 2016 yang terlanjur ditetapkan menurut SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, urung mengikuti sertifikasi guru tahun ini, dan akan di...

Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017 hasilnya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya akan menjadi contoh bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga pemberian profesinya sanggup dibayarkan. Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sejatinya telah diteken sejak 30 Desember 2016 silam. Namun sepertinya perlu waktu sampai beberapa bulan sebelum hasilnya juknis yang ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum. Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 terdiri atas beberapa cuilan yang meliputi: Bab I Pendahuluan Bab II Besaran dan Sumber Dana Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi Bab V P...

Linieritas Mapel Sertifikasi Di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) sanggup diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan akta pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Artikel ini akan khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya akan dibahas dalam artikel tersendiri. Linieritas kerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang mendapatkan derma profesi guru (TPG). Sebagaimana diketahui, seorang guru mempunyai beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) sampai maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui yaitu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas. Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun kalau yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru ...

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Wacana Linieritas

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan semenjak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya gres terasa akhir-akhir ini. Terutama dikala keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020. Di mana, sebagai mana posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya yaitu dengan melaksanakan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Di kalangan madrasah banyak sekali jawaban muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran bila permendikbud ini diberlakukan akan menciptakan statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak...

Guru Sertifikasi Sanggup Mengajar Sesuai Ijazah S1

Kini, guru sertifikasi sanggup mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi akta yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut sanggup diunduh dan dibaca di tautan berikut:  Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk sanggup mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yang dimiliki menjadi kabar besar hati bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah y...