Aturan jumlah siswa dan rombongan mencar ilmu (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah . Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen ratifikasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran kontribusi profesi guru. Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan menerima tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika sepertinya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel. Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah telah diatur dalam beberapa regulasi yang berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yang menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru , hampir selalu tercantum dalam Juknis Pen...
contoh latihan soal