Aturan jumlah siswa dan rombongan mencar ilmu (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen ratifikasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran kontribusi profesi guru.
Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan menerima tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika sepertinya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.
Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah telah diatur dalam beberapa regulasi yang berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yang menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Aturan wacana rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dan jumlah rombel dalam tingkat kelas dan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Baca Juknis PPDB Madrasah 2019
Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 (Bab III Poin 9), hukum terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru ialah sebagai berikut:
Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Ketentuannya ialah sebagai berikut:
Lihat tabel berikut:
Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik gres dan evaluasi ratifikasi madrasah.
Hingga semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 silam, yang telah diadopsi oleh Simpatika ialah hukum terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yang mana kalau tidak terpenuhi sanggup menimbulkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak menerima kontribusi profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah sanggup mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru.
Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dan madrasah belum diakomodir.
Namun pada awal periode pemutakhiran semester genap 2018/2019 sepertinya hukum terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.
Admin melaksanakan beberapa kali uji coba melaksanakan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dan gagal menyimpan.
Berikut tampilan dikala menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.
Dan berikutnya ialah tampilan peringatan dikala menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.
Bagaimana dengan rombongan mencar ilmu yang semenjak semester ganjil telah berisi lebih dari batas maksimal?
Sampai dikala dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini telah aman. Karena sanggup jadi nanti ketika akan mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yang dikala ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melaksanakan pembiasaan ulang.
Namun sekali lagi hal itu belum sanggup dibuktikan benar tidaknya, setidaknya hingga fitur cetak S25a dibuka.
Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu akan jauh lebih baik kalau kita menaati regulasi yang telah ada.
Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan menerima tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika sepertinya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.
Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah telah diatur dalam beberapa regulasi yang berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yang menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Aturan wacana rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dan jumlah rombel dalam tingkat kelas dan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Baca Juknis PPDB Madrasah 2019
1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa
Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 (Bab III Poin 9), hukum terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru ialah sebagai berikut:
- Raudlatul Athfal, 15:1
- Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
- Madrasah Tsanawiyah, 15:1
- Madrasah Aliyah, 15:1
- Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara eksklusif menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 siswa (MAK) tetapi kalau kurang secara otomatis akan menimbulkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna mendapatkan kontribusi profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.
2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel
Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya ialah hukum terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.
Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Ketentuannya ialah sebagai berikut:
- Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
- Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
- Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
- Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
- MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
- MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik
Lihat tabel berikut:
Jenjang | Jumlah Maksimal Siswa /Rombel | Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat | Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah |
MI | 28 siswa | 9 rombel | 54 rombel |
MTs | 32 siswa | 11 rombel | 32 rombel |
MA | 36 siswa | 12 rombel | 36 rombel |
MAK | 36 siswa | 24 rombel | 72 rombel |
MILB | 5 siswa | ||
MTsLB | 8 siswa |
Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik gres dan evaluasi ratifikasi madrasah.
3. Aturan Siswa di Simpatika
Hingga semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 silam, yang telah diadopsi oleh Simpatika ialah hukum terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yang mana kalau tidak terpenuhi sanggup menimbulkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak menerima kontribusi profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah sanggup mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru.
Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dan madrasah belum diakomodir.
Namun pada awal periode pemutakhiran semester genap 2018/2019 sepertinya hukum terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.
Admin melaksanakan beberapa kali uji coba melaksanakan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dan gagal menyimpan.
"Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa"
Berikut tampilan dikala menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.
Dan berikutnya ialah tampilan peringatan dikala menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.
Bagaimana dengan rombongan mencar ilmu yang semenjak semester ganjil telah berisi lebih dari batas maksimal?
Sampai dikala dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini telah aman. Karena sanggup jadi nanti ketika akan mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yang dikala ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melaksanakan pembiasaan ulang.
Namun sekali lagi hal itu belum sanggup dibuktikan benar tidaknya, setidaknya hingga fitur cetak S25a dibuka.
Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu akan jauh lebih baik kalau kita menaati regulasi yang telah ada.