Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Juknis

Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Pun dengan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani eksklusif oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs , MA, dan MAK. Sekilas tidak ada perubahan yang signifikan dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun 2019/2020 dibanding juknis tahun sebelumnya. 1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga dengan Juli 2019. Proses PPDB sanggup di...

Juknis Bop Ra Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) telah dirilis final Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Sesuai namanya, SK Dirjen Pendis ini merupakan regulasi yang mengatur ihwal pelaksanaan BOP bagi RA. BOP atau sumbangan Operasional Pendidikan yaitu jadwal pemerintah berupa pemberian dana pribadi kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Oleh penerimanya, sumbangan ini sanggup dipakai untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung jadwal PAUD. 1. Juknis BOP RA Jukn...

Juknis Bos Madrasah Tahun 2019

Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yang dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah alhasil dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019 yang diteken per 25 Januari 2019. SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dan teladan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2019 yang sudah berlangsung dua bulanan ini. Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS ialah kegiatan pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan pr...

Juknis Ksm Tahun 2019

Rangkaian Kompetensi Sains Madrasah atau KSM Tahun 2019 segera dimulai. baik KSM tingkat Satuan Pendidikan, Kabupaten / Kota, Provinsi, maupun Nasional. Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pun telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1697 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019 yang diteken pada 25 Maret 2019. Keputusan yang mempunyai tiga lampiran ini memuat perihal panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan KSM tahun 2019. KSM atau Kompetisi Sains Madrasah merupakan ajang kompetisi talenta dan minat di bidang sains antar siswa madrasah di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dibentuk berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan (madrasah), kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional. Diharapkan kompetisi ini bisa berbagi talenta dan minat siswa dalam bidang sains seh...

Juknis Penulisan Ijazah Ra, Mi, Mts, Ma 2019

Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2018/2019 telah diterbitkan. Petunjuk Teknis yang merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur perihal penulisan blangko ijazah RA dan Madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN. Sebagaimana lansir dari lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019, ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang akseptor didik telah lulus pada satuan pendidikan. Ijazah menjadi dokumen negara yang sah yang diberikan kepada akseptor didik yang telah akibat berguru pada suatu jenjang pendidikan. Baik pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibt...

Pedoman Ppdb Ra Dan Madrasah 2017/2018

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Pedoman ini merupakan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 361 Tahun 2017 ihwal Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 - 2018. Sesuai dengan Kalender Pendidikan 2016/2017 , Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dimulai pada 17 Juli 2017. Sebelum permulaan Tahun Pelajaran Baru tersebut tentu sebelumnya diawali dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) sanggup berjalan dengan lancar, tentu diharapkan pedoman PPDB. Untuk itu kehadiran buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi pola bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Baca juga: Daftar Libur Nasional d...

Juknis Bop Ra Tahun 2017

Sebagai pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017, atau yang lebih dikenal sebagai Juknis BOP RA 2017. Juknis ini berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017. BOP ialah salah satu kegiatan pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang berupa pemberian dana pribadi kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan pada jumlah siswa pada masing-masing RA. Bantuan ini sanggup dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Adapun besaran BOP yang diterimakan kepada RA ialah Rp. 300.000 persiswa pertahun yang disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2017 ini BOP direncanakan akan disalurkan satu tahap d...

Juknis Materi Asuh Ra (Sk Ditjen No. 2764/2019)

Pengembangan materi didik yang dipakai menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu dibutuhkan pedoman dan pengaturan yang terang terkait pengembangan materi didik ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA). Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal. SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini menawarkan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan materi didik RA dan mekanisme penyusunan materi didik RA. 1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA Sebagaimana kutip dari bab pendahuluan juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, evaluasi pembela...

Juknis Taktik Pembelajaran Ra (Sk Ditjen No 2765 Tahun 2019)

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal (RA) yaitu SK Ditjen Pendis Nomor 2765 wacana Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Sesuai dengan judulnya, SK Dirjen Pendis ini merupakan pedoman bagi pendidik dalam menentukan dan menerapkan taktik pembelajaran di RA. Juknis ini merupakan salah satu dari sembilan juknis terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Tujuannya untuk semakin memperkuat keberadaan Raudhatul Athfal sebagai forum pendidikan anak usia dini yang berciri khas Islam. Dan salah satu regulasi tersebut memfokuskan wacana penyusunan dan penerapan taktik pembelajaran di RA. Ini juga menjadi salah satu implementasi amanat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. 1. Juknis Strategi Pembelajaran RA Keunikan dan tahap perkembangan anak biar sanggup tumbuh secara optimal dibutuhkan taktik pembelajaran yan...

Juknis Evaluasi Di Ra (Sk Ditjen No. 2766 Tahun 2019)

Juknis evaluasi di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA). Adalah salah satu regulasi terbaru di Raudhatul Athfal yang ditetapkan melalui Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2766 Tahun 2019. Ini sekaligus menjadi satu diantara sembilan juknis yang diterbitkan Ditjen Pendis dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal. Pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal ini membahas terkait konsep penilaian, evaluasi perkembangan, tahapan penilaian, laporan perkembangan anak di Raudhatul Athfal. Sehingga SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) ini sanggup menjadi contoh pendidik RA dalam memahami konsep evaluasi perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya. Pun menjadi contoh dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan menciptakan laporan hasil evaluasi perkembangan anak. ...

Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak Ra (Sk Ditjen 2767/2019)

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal ialah SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2767 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuyh Kembang Anak Raudhatul Athfal. Regulasi ini dalam rangka mewujudkan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak di Raudhatul Athfal secara optimal. Deteksi dini tumbuh kembang anak ialah proses pendeteksian secara dini ( skrining ) adanya kendala atau gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Sehingga dari hasil skrining tersebut sanggup dilakukan intervensi (penanganan) sehingga tumbuh kembangnya bisa kembali optimal. Sebagai bab dari Pendidikan Usia Dini, Raudhatul Athfal turut mempunyai tanggung jawab dalam menjamin kualitas tumbuh kembang anak di Indonesia. Apalagi, usia dini merupakan " golden age ", yaitu usia emas yang tidak dapat terulang kembali dan sangat kuat pada kehidupan selanjutnya. Pada masa ini stimulasi harus diberikan secara maksimal dan berkesinambungan atau terus menerus. Untu...