Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yang dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah alhasil dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019 yang diteken per 25 Januari 2019.
SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dan teladan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2019 yang sudah berlangsung dua bulanan ini.
Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS ialah kegiatan pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh dibiayai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2019
Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).
Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2019 dibanding Juknis BOS 2018.
Bagi madrasah, mempunyai juknis BOS 2019 ialah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 juga melampirkan contoh aneka macam formulir yang dibutuhkan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.
Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.
Juknis BOS Madrasah 2019 (UNDUH DI SINI)
Keterangan: File SK Dirjen perihal Juknis BOS yang kami unggah, merupakan SK resmi yang telah dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dan berstempel.
Dengan mempunyai dan memakai Juknis BOS Madrasah 2019 sebagai pedoman pengelolaan sumbangan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan bisa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan sumbangan pada madrasah hingga lebih sempurna prosedur, sempurna waktu, dan sempurna guna.
SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dan teladan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2019 yang sudah berlangsung dua bulanan ini.
Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS ialah kegiatan pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh dibiayai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2019
1. Besar Biaya Satuan BOS 2019 Tetap
Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
- Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).
Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2019 dibanding Juknis BOS 2018.
2. Download Juknis BOS Madrasah 2019
Bagi madrasah, mempunyai juknis BOS 2019 ialah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 juga melampirkan contoh aneka macam formulir yang dibutuhkan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.
Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.
Juknis BOS Madrasah 2019 (UNDUH DI SINI)
Keterangan: File SK Dirjen perihal Juknis BOS yang kami unggah, merupakan SK resmi yang telah dibubuhi tandatangan Direktur Jenderan Pendis dan berstempel.
Dengan mempunyai dan memakai Juknis BOS Madrasah 2019 sebagai pedoman pengelolaan sumbangan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan bisa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan sumbangan pada madrasah hingga lebih sempurna prosedur, sempurna waktu, dan sempurna guna.