Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yang dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah alhasil dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019 yang diteken per 25 Januari 2019. SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dan teladan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2019 yang sudah berlangsung dua bulanan ini. Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS ialah kegiatan pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan pr...
contoh latihan soal