Skip to main content

Juknis Dukungan Insentif Guru Bukan Pns 2019

Juknis perihal proteksi tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2019 kesannya diterbitkan. Regulasi tersebut yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi kepastian akan kembali dikucurkannya tunjangan insentif untuk yang kedua kalinya semenjak diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018 silam.

Tunjangan insentif yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan proteksi tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses mencar ilmu mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya kalau kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga bisa meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melakukan tugasnya.

Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2017, tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu, Kemenag memunculkan tunjangan gres dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar aturan istilah ini yaitu KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Juknis perihal proteksi tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada  Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2019

Dan akhirnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri sanggup tersalurkan pada tahun pertama. Kini, di tahun anggaran 2019, Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tunjangan ini. Hal ini ditegaskan dengan telah diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.

1. Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri


Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2019 yang ayo madrasah terima, sekilah tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2018.

Terkait dengan kriteria guru peserta tunjangan insentif masih sama, yaitu:

  1. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di aktivitas Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi guru
  3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada satminkal binaan Kemenag
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
  6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
  9. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Masing-masing guru peserta akan mendapatkan tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik eksklusif ke rekening penerima.

Baca Juga:

2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2019


Sebagai dasar regulasi dan anutan penyaluran dan pengelolaan tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri, silakan unduh di bawah ini.
  • SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)
Pemberian tunjangan insentif ini memang masih jauh dari harapan, kalau sekedar dilihat dari nominal yang diberikan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2019 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan sempurna sasaran.

Popular posts from this blog

Soal Modal Auxiliary, Soal Online Bahasa Inggris Dan Jawaban

Berikut ini Soal Modal Auxiliary, Soal Online Bahasa Inggris dan Jawaban. Seperti biasanya, soal ini berupa kuis atau tes online bahasa Inggris yang mana kalian sanggup eksklusif menjawab soal dengan cara mengklik bulatan di depan balasan yang kalian anggap paling benar. Jika balasan kalian benar atau salah pun, maka skor akan eksklusif ditampilkan otomatis. Skor untuk satu soal ialah 5. Tes Online "Modal Auxiliary" Petunjuk: klik lingkaran yang ada di depan balasan yang benar. Poin untuk satu soal ialah 5 1. You can't do the test if you don't study. You .... stay at home and study harder. be able to should would may 2. Mr. Tukul has a large house and three luxury cars. He .... be rich. may can must should 3. It's very cold and windy outside. If you don't have a coat, you .... borrow mine. shall should must can 4. They told me that they .... like to go to the beach. could would will must 5. Nina asked her mother :"

Soal Luas Dan Keliling Segitiga Plus Kunci Jawaban

Berikut ini adalah Soal Luas dan Keliling Segitiga . Soal sudah dilengkapi dengan Kunci Jawaban serta Pembahasan. Soal Luas dan Keliling Segitiga ini terdiri dari 20 soal pilihan ganda dan 10 soal uraian. Dengan adanya soal ini, semoga dapat membantu bapak/ ibu wali murid, wali kelas yang membutuhkan Soal Luas dan Keliling Segitiga untuk materi latih putra-putri/ anak didik yang duduk di kursi sekolah dasar kelas 4, 5 dan 6. I. Berilah tanda silang (X) pada abjad a, b, c atau d di depan tanggapan yang paling benar ! 1. Segitiga yang ketiga sisinya sama panjang disebut segitiga .... a. siku-siku b. sama kaki c. sama sisi d. sembarang 2. Pada segitiga sama sisi, besar setiap sudutnya yakni .... a. 50° b. 60° c. 70° d. 80° 3. Keliling berdiri di atas yakni .... cm a. 21 b. 22 c. 24 d. 25 4. Diketahui segitiga ABC siku-siku di B. Jika luas segitiga ABC 105 cm² dan panjang AB = 14 cm, maka panjang BC yakni .... cm. a. 15 b. 16 c. 18 d. 20 5. Diketahui seg

Rumus Waktu Berpapasan Dan Susul Menyusul Plus Pola Soal

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak permasalahan yang berkaitan dengan jarak, kecepatan, dan waktu tempuh. Materi yang akan kita bahas kali ini sangat berkaitan dengan pembelajaran tersebut yaitu perihal berpapasan dan menyusul. Ketika dua orang melaksanakan perjalanan dari arah berlawanan dan melalui jalur yang sama, biasanya mereka akan berpapasan. Pun kalau dua orang melaksanakan perjalanan dari arah yang sama dan melalui jalur yang sama, besar kemungkinan mereka susul menyusul. Pada pembelajaran sebelumnya, telah  dibahas cara menuntaskan soal jarak, kecepatan, dan waktu tempuh. Ketika bertemu soal perihal waktu berpapasan atau susul menyusul, bagaimana cara mengerjakannya? Mari kita pelajari tolong-menolong cara menuntaskan soal tersebut dengan Rumus Waktu Berpapasan dan Menyusul. Agar lebih gampang memahaminya, simak juga teladan soalnya. Namun sebelum membahas bahan perihal waktu berpapasan dan menyusul, alangkah baiknya kita mengingat kembali bahan perihal jarak, kecepata