Juknis perihal proteksi tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2019 kesannya diterbitkan. Regulasi tersebut yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi kepastian akan kembali dikucurkannya tunjangan insentif untuk yang kedua kalinya semenjak diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018 silam.
Tunjangan insentif yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan proteksi tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses mencar ilmu mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya kalau kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga bisa meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melakukan tugasnya.
Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2017, tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu, Kemenag memunculkan tunjangan gres dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar aturan istilah ini yaitu KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dan akhirnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri sanggup tersalurkan pada tahun pertama. Kini, di tahun anggaran 2019, Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tunjangan ini. Hal ini ditegaskan dengan telah diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.
Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2019 yang ayo madrasah terima, sekilah tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2018.
Terkait dengan kriteria guru peserta tunjangan insentif masih sama, yaitu:
Tunjangan insentif yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan proteksi tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses mencar ilmu mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya kalau kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga bisa meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melakukan tugasnya.
Menurut sejarahnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2017, tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu, Kemenag memunculkan tunjangan gres dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar aturan istilah ini yaitu KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dan akhirnya, tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri sanggup tersalurkan pada tahun pertama. Kini, di tahun anggaran 2019, Kementerian Agama kembali menggulirkan jenis tunjangan ini. Hal ini ditegaskan dengan telah diterbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.
1. Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri
Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2019 yang ayo madrasah terima, sekilah tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2018.
Terkait dengan kriteria guru peserta tunjangan insentif masih sama, yaitu:
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di aktivitas Simpatika
- Belum lulus sertifikasi guru
- Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada satminkal binaan Kemenag
- Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
- Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
- Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Masing-masing guru peserta akan mendapatkan tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik eksklusif ke rekening penerima.
Baca Juga:
2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2019
Sebagai dasar regulasi dan anutan penyaluran dan pengelolaan tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri, silakan unduh di bawah ini.
- SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)
Pemberian tunjangan insentif ini memang masih jauh dari harapan, kalau sekedar dilihat dari nominal yang diberikan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2019 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan sempurna sasaran.