Cara menambah wali kelas di layanan Simpatika, sanggup dibilang sebagai 'ilmu lama' bagi operator madrasah. Setiap awal semester wali kelas memang harus kembali ditambahkan ke dalam rombongan berguru masing-masing. Namun tidak sedikit yang kesulitan, lupa, atau bahkan belum tahu cara memasukkan wali kelas.
Oleh alasannya itu, meski ilmu lama, 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap dan 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika, telah pernah dibahas tuntas.
Setiap awal semester, jabatan wali kelas akan direset oleh sistem simpatika. Sehingga kepala madrasah atau operator madrasah harus kembali memasukkan atau mengangkat wali kelas di setiap rombongan berguru di madrasahnya. Apalagi wali kelas merupakan salah satu kiprah aksesori guru yang ekuivalensinya diakui sampai 2 JTM (berdasarkan Juknis TPG 2019). Sehingga ekuivalen JTM ini sanggup dipakai untuk menambah beban kerja sehingga terpenuhi minimal 24 JTM sebagai salah satu syarat kelayakan menerima tunjangan. Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019.
Cara menambah wali kelas tidaklah sulit. Kepala Madrasah atau operator sanggup melakukannya dengan cepat dan mudah. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:
Tugas aksesori sebagai wali kelas dihargai ekuivalen 2 JTM, menurut Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Sebelumnya, pada tahun anggaran 2018, wali kelas sempat ekuivalen sampai 6 JTM per minggu.
Karena itu juga, sampai artikel ini diterbitkan, dikala pada analisis kelayakan tunjangan, kiprah aksesori sebagai wali kelas masih tertera dengan ekuivalen 6 JTM. Namun sanggup jadi dalam waktu erat akan segera menyesuaikan dengan Juknis TPG 2019 yang telah disyahkan.
Nah, bagi yang lupa-lupa ingat dengan cara menambah wali kelas di Simpatika, sehabis membaca dan menonton video tutorial masih terkendala? Semoga tidak.
Oleh alasannya itu, meski ilmu lama, 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap dan 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika, telah pernah dibahas tuntas.
Setiap awal semester, jabatan wali kelas akan direset oleh sistem simpatika. Sehingga kepala madrasah atau operator madrasah harus kembali memasukkan atau mengangkat wali kelas di setiap rombongan berguru di madrasahnya. Apalagi wali kelas merupakan salah satu kiprah aksesori guru yang ekuivalensinya diakui sampai 2 JTM (berdasarkan Juknis TPG 2019). Sehingga ekuivalen JTM ini sanggup dipakai untuk menambah beban kerja sehingga terpenuhi minimal 24 JTM sebagai salah satu syarat kelayakan menerima tunjangan. Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019.
1. Cara Menambah Wali Kelas di Simpatika
Cara menambah wali kelas tidaklah sulit. Kepala Madrasah atau operator sanggup melakukannya dengan cepat dan mudah. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:
- Buka halaman simpatika.kemenag.go.id kemudian pilih sajian login. Atau eksklusif buka alamat simpatika.kemenag.go.id/#!/login
- Pilih tombol "Login Admin"
- Masukkan ID (email/NUPTK) dan password akun kepala madrasah atau operator
- Terbuka akun madrasah
- Klik sajian "Sekolah"
- Klik submenu "Kelas" yang ada di kelompok submenu sebelah kiri
- Muncul dasbor kelas, klik "Daftar Kelas"
- Akan muncul daftar kelas yang telah dibuat. Jika belum atau ada yang kurang sanggup ditambahkan dengan mengklik tanda plus (+) yang ada di kelompok pojok kanan atas
- Klik tanda segitiga terbalik di ujung kanan nama rombel sampai muncul kotak kelompok menu
- Klik "Edit Kelas"
- Muncul form Isian, klik tombol "Pilih Siswa"
- Muncul daftar guru di madrasah tersebut, klik pada nama guru yang hendak diangkat sebagai wali kelas
- Klik "Simpan"
- Rombel atau kelas sudah mempunyai wali kelas
- Ulangi langkah-lang tadi untuk mengangkat wali kelas di rombel lainnya
2. Ekuivalen JTM Wali Kelas
Tugas aksesori sebagai wali kelas dihargai ekuivalen 2 JTM, menurut Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Sebelumnya, pada tahun anggaran 2018, wali kelas sempat ekuivalen sampai 6 JTM per minggu.
Karena itu juga, sampai artikel ini diterbitkan, dikala pada analisis kelayakan tunjangan, kiprah aksesori sebagai wali kelas masih tertera dengan ekuivalen 6 JTM. Namun sanggup jadi dalam waktu erat akan segera menyesuaikan dengan Juknis TPG 2019 yang telah disyahkan.
Nah, bagi yang lupa-lupa ingat dengan cara menambah wali kelas di Simpatika, sehabis membaca dan menonton video tutorial masih terkendala? Semoga tidak.