Memasuki masa ratifikasi sekolah/madrasah tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 ihwal Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan aliran dan panduan resmi dalam pelaksanaan ratifikasi untuk menjamin proses dan hasil ratifikasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 ihwal POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses ratifikasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2018.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:
Terdapat 8 langkah dalam alur proses ratifikasi sekolah/madrasah tahun 2019. Kedelapan langkah tersebut meliputi:
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan aliran dan panduan resmi dalam pelaksanaan ratifikasi untuk menjamin proses dan hasil ratifikasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 ihwal POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses ratifikasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2018.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:
- Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
- Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
- sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih usang habis masa akreditasinya
Baca Juga:
8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2019
Terdapat 8 langkah dalam alur proses ratifikasi sekolah/madrasah tahun 2019. Kedelapan langkah tersebut meliputi:
- Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
- Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor
- Visitasi ke Sekolah/Madrasah
- Validasi Proses dan Hasil Visitasi
- Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
- Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
- Pengumuman Hasil Akreditasi
- Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Alur proses ratifikasi tersebut sanggup disimak melalu sketsa berikut ini.
Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 ihwal Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)
Bagi madrasah dan sekolah yang tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 sebagai teladan dan aliran dalam mempersiapkan ratifikasi sehingga akan tercapai hasil yang diharapkan.