Skip to main content

Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Memasuki masa ratifikasi sekolah/madrasah tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 ihwal Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan aliran dan panduan resmi dalam pelaksanaan ratifikasi untuk menjamin proses dan hasil ratifikasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 ihwal POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses ratifikasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2018.

 kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah  POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:

  1. Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih usang habis masa akreditasinya
Baca Juga:


8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2019


Terdapat 8 langkah dalam alur proses ratifikasi sekolah/madrasah tahun 2019. Kedelapan langkah tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Alur proses ratifikasi tersebut sanggup disimak melalu sketsa berikut ini.

 kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah  POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 ihwal Penggunaan  Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)

Bagi madrasah dan sekolah yang tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 sebagai teladan dan aliran dalam mempersiapkan ratifikasi sehingga akan tercapai hasil yang diharapkan.

Popular posts from this blog

120 Soal Passive Voice Dan Kunci Jawaban

Kalimat pasif / Passive Voice ialah kalimat yang doer/ agent atau pelaku berada di posisi objek dan secara grammatical diawali oleh preposisi by yang artinya oleh. Dan berikut ini ialah pola 120 Soal Passive Voice dan Kunci Jawaban. Jika kalian belum paham atau masih galau bagaimana cara mengubah kalimat aktif menjadi pasif, silahkan dibaca lagi Pelajaran bahasa Inggris Passive Voice . Setelah itu kerjakan soal-soal di bawah ini ya... Jangan takut tidak bisa, alasannya ialah soal sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Berbicara wacana passive voice, saya pernah mempelajarinya yang mana passive voice hanya dipakai oleh 8 tenses non continuous dan 2 tenses continuous. Namun saya juga pernah membaca buku yang mana passive voice dapat dipakai oleh semua tenses (16 tenses). Dan di bawah ini saya bagikan pola soal passive voice yang dipakai oleh 7 tenses yang paling banyak dipakai ditambah passive voice dengan variasi modal auxiliary. A. PRESENT PASSIVE VOICE Berikut ini ialah so...

Soal Persamaan Linear Dua Variabel (Spldv) Plus Kunci Balasan

Halo adik-adik, berikut ini abang admin bagikan pola Soal Persamaan Linear Dua Variabel (SPLDV), Soal Matematika Kelas 8 SMP lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan. Soal Persamaan Linear Dua Variabel (SPLDV) Soal Persamaan Linear Dua Variabel (SPLDV) ini terdiri dari 25 butir soal pilihan ganda yang sanggup adik-adik pelajari pribadi di sini. Selain dari pada itu, kalian juga sanggup mendownload soal ini untuk pelengkap rujukan berguru di rumah. Semoga pola Soal Persamaan Linear Dua Variabel (SPLDV) dengan kunci tanggapan dan pembahasan ini bermanfaat untuk adik-adik khususnya yang sudah kelas 8 SMP (SMP/ SLTP/MTs). Ok, selamat berguru .... I. Berilah tanda silang (X) pada aksara a, b, c atau d di depan tanggapan yang paling benar ! 1. Perhatikan persamaan-persamaan berikut ! (i) 3p + 5q = 10 (II) 2x2 - 3y = 6 (III) 3y = 5x – 2 (IV) 3x + 5 = 2x – 3y Yang bukan merupakan persamaan linear dua variabel yaitu .... a. (i) b. (II) c. (III) d. (IV) Pembaha...

Lembaga Negara Sebelum Dan Setelah Amandemen Uud 1945

Negara Indonesia yakni negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan teori Trias Politica dari Montesqiueu. Menurut Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Trias Politica Tiga bidang kekuasaan ini mempunyai kedudukan yang sejajar dan ketiganya saling bekerja sama serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan negara yaitu : 1. Badan Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 2. Badan Eksekutif yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang membantunya. 3. Badan Yudikatif bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan supaya undang-undang ya...