Lingkungan yakni segala sesuatu yang ada di sekitar kita serta mensugesti perkembangan kehidupan baik secara eksklusif maupun tidak. Hubungan insan dan lingkungan sangat erat, alasannya yakni apabila lingkungan higienis maka kehidupan terasa nyaman, namun sebaliknya kalau lingkungan tersebut kotor/kumuh, niscaya hidup kurang asri. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa dilema lingkungan sebagai akhir dari ulah insan juga. Ini memaknai manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA) menjadikan perubahan terhadap ekosistem sehingga akan mensugesti sumber daya alam itu sendiri. Pemanfaatan sumber daya alam melebihi ambang batas daya dukung lahan bahkan tanpa memperhatikan aspek kelestariannya hingga mendorong terjadinya kerusakan lingkungan.
Sebelum saya jelaskan hak dan kewajiban terhadap lingkungan, pada ulasan terakhir kami telah membahas mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara Indonesia jadi bagi yang ingin tau wacana hak hak maupun kewajiban silahkan kunjungi disana.
Beberapa hak kita terhadap lingkungan dan sumber daya alam antara lain:
1. Menikmati lingkungan segar.
2. Menggunakan energi alternatif.
3. Memperoleh air sehat dan higienis yang disediakan untuk minum, mandi, pengairan sawah, sungai dan pembangkit tenaga listrik.
4. Memperoleh apa yang dibutuhkan. Tumbuhan dan binatang sebagai penyedia pemenuhan kebutuhan nabati dan hewani.
Beberapa kewajiban kita untuk menjaga kelestarian lingkungan adalah:
1. Memelihara kebersihan lingkungan. Kewajiban kita terhadap lingkungan dengan menjaga kebersihan sekitar, contoh; tidak membuang sampah sembarangan.
2. Melakukan reboisasi bagi hutan gundul. Sudah menjadi kewajiban warga negara dalam melestarikan lingkungan apalagi Indonesia merupakan paru-paru dunia dimana hutan harus terjaga dengan baik.
3. Menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihan.
4. Menghemat materi bakar dan listrik.
5. Menggunakan Jenis kendaraan yang ramah lingkungan.
6. Melakukan pembibitan tumbuhan maupun flora jenis unggul.
Makara mulailah amati lingkungan sekitarmu, lalu identifikasikan usaha-usaha pelestarian lingkungan/sumber daya alam yang dapat kita lakukan. Kalau tidak sekarang, KAPAN lagi?
Sebelum saya jelaskan hak dan kewajiban terhadap lingkungan, pada ulasan terakhir kami telah membahas mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara Indonesia jadi bagi yang ingin tau wacana hak hak maupun kewajiban silahkan kunjungi disana.
Beberapa hak kita terhadap lingkungan dan sumber daya alam antara lain:
1. Menikmati lingkungan segar.
2. Menggunakan energi alternatif.
3. Memperoleh air sehat dan higienis yang disediakan untuk minum, mandi, pengairan sawah, sungai dan pembangkit tenaga listrik.
4. Memperoleh apa yang dibutuhkan. Tumbuhan dan binatang sebagai penyedia pemenuhan kebutuhan nabati dan hewani.
Beberapa kewajiban kita untuk menjaga kelestarian lingkungan adalah:
1. Memelihara kebersihan lingkungan. Kewajiban kita terhadap lingkungan dengan menjaga kebersihan sekitar, contoh; tidak membuang sampah sembarangan.
2. Melakukan reboisasi bagi hutan gundul. Sudah menjadi kewajiban warga negara dalam melestarikan lingkungan apalagi Indonesia merupakan paru-paru dunia dimana hutan harus terjaga dengan baik.
3. Menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihan.
4. Menghemat materi bakar dan listrik.
5. Menggunakan Jenis kendaraan yang ramah lingkungan.
6. Melakukan pembibitan tumbuhan maupun flora jenis unggul.
Makara mulailah amati lingkungan sekitarmu, lalu identifikasikan usaha-usaha pelestarian lingkungan/sumber daya alam yang dapat kita lakukan. Kalau tidak sekarang, KAPAN lagi?