Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mengeluarkan surat terkait perpanjangan akreditasi. Surat bernomor 030/BAN-SM/LL/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017 itu ditujukan kepada Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) se-Indonesia. Hal ini terkait dengan banyaknya sekolah dan madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis. Namun belum terakomodasi untuk dilaksanakan proses visitasi dan akreditasi. Sehingga dibutuhkan upaya untuk melaksanakan perpanjangan akreditasi. Salah satu imbas dari habisnya masa berlaku pengakuan yaitu dianggap tidak terakreditasi dan (konon) tidak sanggup menyelenggarakan Ujian Nasional sendiri. Oleh alasannya itu, menawarkan teladan Surat Pengajuan Perpanjangan Akreditasi. Surat tersebut berisikan ihwal kebijakan bagi Sekolah dan Madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis. Kebijakan tersebut diantaranya adalah: Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasinya dan sudah mengajukan pengakuan ulang,
contoh latihan soal